Pembuatan akte

Pembuatan Akte

Persyaratan Pembuatan Perubahan Kartu Keluarga (KK) :

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisir Kantor Urusan agama (KUA)
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  4. Surat / Akta Kelahiran (Penambahan anggota keluarga)
  5. Surat / Akta Kematian (Pengurangan anggota keluarga)
  6. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat