Pembuatan Akte
Persyaratan Pembuatan Perubahan Kartu Keluarga (KK) :
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisir Kantor Urusan agama (KUA)
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat / Akta Kelahiran (Penambahan anggota keluarga)
- Surat / Akta Kematian (Pengurangan anggota keluarga)
- Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat