Struktur Organisasi

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kelurahan bukan lagi merupakan perangkat daerah, namun Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan alokasi anggarannya paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.

Kelurahan Wergu Kulon dipimpin oleh Lurah, yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: Sekretaris Kelurahan (melaksanakan tugas kesekretariatan), Kepala Seksi Tata Pemerintahan (melaksanakan tugas bidang pemerintahan meliputi penyusunan profil dan monografi, kelembagaan, pajak dan retribusi daerah, serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan), Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ekonomi, perempuan, partisipasi masyarakat, kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, sosial, budaya, keagamaan, kesehatan, dan pendidikan) dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, ideologi negara, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, kebencanaan, penerapan dan penegakan peraturan daerah di wilayah Kelurahan Wergu Kulon).